Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tes Kemampuan Akademik (SMA Unggul) TA. 2025/2026
https://whatsapp.com/channel/0029Vb64Aa1BPzjXNMfSF00i
A. JADWAL PELAKSANAAN
PERSYARATAN UMUM
- Kartu
Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili;
- Pas
foto berwarna (Merah/Biru) ukuran 3 x 4 cm;
- Ketentuan
peringkat parallel Murid yang dapat mendaftar jalur prestasi SMA Unggul
yaitu sebesar 25% untuk Akreditasi A, 15% untuk Akreditasi B, dan 5% untuk
Akreditasi C dari jumlah lulusan satuan pendidikan asal murid;
- Bukti
prestasi nilai raport berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester
5 disertai surat keterangan peringkat parallel (Format Ranking Paralel SMP/MTs).
- Bukti
hasil perlombaan dan/atau penghargaan (sertifikat/piagam prestasi) di
bidang akademik dan/atau nonakademik
- paling
banyak 3 sertifikat/piagam bagi yang memiliki pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun (diperoleh
selama calon murid menempuh pendidikan di SMP/MTs atau sederajat) sejak
tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
- setiap
sertifikat/piagam prestasi yang diajukan hanya untuk satu even kegiatan,
baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Yang dimaksud dengan satu
even kegiatan adalah satu jenis lomba atau kompetisi yang diselenggarakan
oleh satu penyelenggara pada satu waktu tertentu, meskipun memiliki
beberapa kategori atau cabang lomba. Dalam hal ini, hanya satu
sertifikat/piagam terbaik dari even tersebut yang dapat dinilai.
- Piagam/sertifikat/surat
keterangan Hafiz Qur’an bagi yang memiliki hafalan Al-Qur’an dan
dilegalisasi oleh Kementerian Agama;
- Bukti
dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan berupa surat keputusan
kepala satuan pendidikan bagi yang memiliki;
- Bukti
hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bidang prestasi akademik
dan/atau nonakademik sebagaimana dimaksud pada huruf d harus telah
divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian yang
membidangi talenta dan prestasi. Panitia Penerimaan Murid Baru
tingkat Satuan Pendidikan dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap
dokumen persyaratan, yang dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen
dan/atau pemeriksaan lapangan sesuai dengan kebutuhan;
- Surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,-
sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili. (Format SPTM)
1. Tahap
1 (Pendaftaran Daring/ Online)
Tahapan pendaftaran ini
terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pendaftaran online sebagaimana diuraikan
berikut:
- Persiapan: Calon
murid mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara
online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
- Ijazah/surat
keterangan lulus/surat keterangan siswa aktif di kelas 9 (sembilan) dari
SMP atau sederajat;
- Persyaratan
khusus/administrasi sesuai dengan jalur pendaftaran Jalur Prestasi SMA
Unggul;
- Lokasi
tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map).
tutorial pengambilan gambar titik koordinat - Pelaksanaan: Alur
Pendaftaran Jalur Prestasi SMA Unggul adalah sebagai berikut:
1. Calon Murid membaca juknis SPMB melalui
website sekolah yang akan dituju atau melalui situs SPMB Online (http://lampung.spmb.id);
2. Calon murid melakukan proses pengajuan
pendaftaran online di laman SPMB online Provinsi Lampung (http://lampung.spmb.id);
3. Klik dan pilih jenjang pendidikan Jalur
Prestasi SMA Unggul;
4. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan
input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
5. Review dan sesuaikan data pada sistem;
6. Mengunggah dokumen persyaratan dengan
format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1.024kb/ dokumen:
- Klik
fitur ijazah unggah: hasil scan ijazah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL)/surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau
sederajat;
- Pas
foto berwarna (Merah/Biru) ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (jpg)
- Memilih
fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya
bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili):
- Klik
KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK).
- Klik
domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
menggunakan Domisili).
- Klik
fitur akta kelahiran lalu unggah hasil scan akta kelahiran/surat
keterangan lahir;
- Klik
fitur rapor, masukkan nilai rapor semester 1 s.d. 5, lalu unggah hasil
scan surat keterangan peringkat paralel dan nilai rapor per semester;
- Jika
memiliki sertifikat prestasi, klik fitur sertifikat, lalu unggah hasil
scan sertifikat prestasi (paling banyak tiga sertifikat/piagam) berupa
lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, maka klik unggah sertifikat
lomba sains, teknologi, riset dan inovasi, seni, budaya, kepramukaan,
olahraga, dan prestasi Hafiz Qur’an, serta SK Penetapan sebagai Ketua
OSIS/Ketua Organisasi Kepanduan;
- Klik
fitur pernyataan orang tua, lalu unggah hasil scan surat
pertanggungjawaban multak orang tua/wali murid.
7. Memilih sekolah pilihan. Calon murid
dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan sesuai dengan ketentuan
berikut:
- Jika
calon murid memilih 2 (dua) sekolah pilihan, salah satunya wajib berada
di Kabupaten/Kota domisili calon murid.
- Jika
calon murid hanya memilih satu sekolah pilihan, maka calon murid dapat
memilih Sekolah Unggul di Kabupaten/Kota manapun.
8. Calon murid melakukan cetak tanda bukti
pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
9. Verifikasi berkas dokumen dan/atau
verifikasi faktual calon murid dilakukan oleh panitia, apakah dokumennya sesuai
atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan,
atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
a. Calon
murid dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
pendaftarannya: telah terverifikasi (diterima) atau tertolak oleh
panitia sekolah;
b. Calon
murid yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan belum lengkap/tidak
sesuai, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia dan dapat mengunggah
perbaikan dokumen/menyesuaikan untuk melakukan pendaftaran kembali hingga batas
waktu yang telah ditentukan;
c. Calon
murid yang sudah terverifikasi dapat mengunduh bukti pendaftaran berupa lembar
cetak hasil verifikasi pendaftaran yang memuat nomor Tes Kemampuan
Akademik (TKA) dan jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai
tanda bukti telah memenuhi syarat mengikuti tahapan tes akademik.
- Tahap
II (Tes Kemampuan Akademik)
1. Calon murid yang sudah terverifikasi
datang ke sekolah untuk mengikuti Tes Kemampuan Akademik pada tanggal
11 s.d. 12 Juni 2025 (sesuai dengan jadwal) dengan membawa lembar cetak
bukti pendaftaran dan surat keterangan siswa aktif kelas 9 (sembilan) SMP atau
sederajat;
2. TKA dilaksanakan di sekolah pilihan
pertama;
3. Pelaksanaan TKA berbasis Computer
Assisted Test (CAT);
4. Calon murid dapat melihat hasil seleksi
sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama,
saat jadwal pengumuman tiba.
- Link Cetak Kartu Tes TKA
Link disini - Link Hasil Seleksi
Link disini - Link Lapor Diri
Link disini - Juknis SPMB TA. 2025/2026
Posting Komentar untuk "Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran SPMB Jalur Prestasi Tes Kemampuan Akademik (SMA Unggul) TA. 2025/2026"