Pendataan Siswa Tidak Mampu untuk Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021
Pendataan Siswa Tidak Mampu untuk Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021.
Bagi siswa yang memiliki :
- KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- KPS (Kartu Perlindungan Sosial)
- KIS (Kartu Indonesia Sehat)
- KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Surat Keterangan Tidak Mampu
Silahkan mengisi form di link berikut : Link Pendataan Siswa Tidak Mampu
Catatan :
- Bila memiliki kartu, siswa tidak perlu upload surat keterangan tidak mampu.
- Bagi siswa tidak mampu, namun belum memiliki kartu, silahkan upload Surat Keterangan Tidak Mampu.
Rekap Siswa bisa dilihat di link berikut : Rekap Siswa
Posting Komentar untuk "Pendataan Siswa Tidak Mampu untuk Dapodik Tahun Pelajaran 2020/2021"