Info Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Liwa Tahun Ajaran 2018/2019
Info Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Liwa Tahun Ajaran 2018/2019.
A. DAYA TAMPUNG
Tahun Pelajaran 2018/2019 SMA Negeri 1 Liwa menerima peserta didik baru sebanyak 32 siswa x 10 rombongan belajar.
B. JADWAL PELAKSANAANPendaftaran dilaksanakan pukul 08.00 s.d 14.00 WIB pada tanggal berikut :
- 4 - 6 Juni 2018 : Pendaftaran
- 7 Juni 2018 : Pengumuman
- 7 - 9 Juni 2018 : Daftar Ulang bagi yang diterima
C. MEKANISME PENDAFTARAN
Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMAN 1 Liwa Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online.
D. JALUR SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru melalui :
a. Jalur Reguler
Jalur Reguler adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan pertimbangan jarak tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga ke SMAN 1 Liwa dan nilai UN. Kartu Keluarga dikeluarkan minimal 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB 2018. Kuota jalur reguler sebanyak minimal 75% dari jumlah daya tampung.
Poin jarak tempat tinggal sebagai berikut :
No Jarak Tempat Tinggal (meter) Skor
1 0000-1000 400
2 1001-2000 375
3 2001-3000 350
4 3001-4000 325
5 4001-5000 300
6 5001-6000 275
7 6001-7000 250
8 7001-8000 225
9 8001-9000 200
10 9001-10000 175
11 10001-11000 150
12 11001-12000 125
13 12001- ~ 100
b. Jalur Prestasi Akademik
Jalur prestasi akademik adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan prestasi akademik dan Nilai UN. Kuota jalur prestasi akademik maksimal 5%.
c. Jalur Prestasi Non Akademik
Jalur prestasi non akademik adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik baru dengan mempertimbangkan prestasi non akademik dan Nilai UN. Kuota jalur prestasi non akademik maksimal 5%.
d. Jalur Luar Kabupaten
Jalur luar kabupaten adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik baru dari luar kabupaten lampung barat dengan mempertimbangkan Nilai UN. Kuota jalur luar kabupaten maksimal 5%.
e. Jalur Putra-putri GTK & Pengawas SMAN 1 Liwa
Jalur Putra-putri GTK & Pengawas SMAN 1 Liwa adalah jalur bagi Putra-putri kandung dari keluarga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pengawas yang bertugas di SMAN 1 Liwa. Kuota jalur Putra-putri GTK & Pengawas SMAN 1 Liwa maksimal 5%
f. Jalur Ujian Mandiri
Jalur Ujian Mandiri adalah jalur yang dibuka jika poin a, b, c, d, dan e tidak terpenuhi
Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Jadwal jalur ujian mandiri sebagai berikut :
- Pendaftaran : 7 Juni 2018
- Ujian dan Wawancara : 8 - 9 Juni 2018
- Pengumuman : 11 Juni 2018
E. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Calon peserta didik mendownload dan cetak formulir sebanyak 1 lembar, formulir download dilink berikut : www.sman1liwa.sch.id
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengumpulkan formulir dan syarat pendaftaran ke panitia di SMAN 1 Liwa
d. Menerima bukti pendaftaran dari panitia
F. PERSYARATAN PENDAFTARAN
a. Calon peserta didik baru terhitung sampai dengan bulan Juli 2018 berusia tidak lebih dari 21 tahun
b. Pas photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
c. Fotokopi SHUN yang telah dilegalisir sebanyak 2 buah dan menunjukkan aslinya.
d. Fotokopi KK dan Akta Lahir sebanyak 2 buah dan menunjukkan aslinya
e. Fotokopi KTP kedua orang tua sebanyak 2 buah dan menunjukkan aslinya
f. Fotokopi piagam prestasi yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya (bagi yang memiliki)
g. Surat keterangan Peringkat yang ditandatangani kepala sekolah asal (bagi yang memiliki).
h. Map warna biru sebanyak 2 Buah, pada MAP ditulis NAMA, ASAL SEKOLAH, dan Jalur Seleksi
G. KETENTUAN PRESTASI
1. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam cabang akademik maupun non akademik meliputi kejuaraan/lomba yang berjenjang yang dilaksanakan oleh Pemerintah/Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementrian Agama/Pemerintah Daerah;
2. Peserta didik berprestasi dalam bidang akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Sains Nasional/Internasional (OSN/I) S/M;
b) LCT Mata Pelajaran S/M;
c) Ranking paralel di sekolah asal calon peserta didik S/M.
3. Ranking paralel di sekolah SMP/ MTs ditentukan oleh nilai rata-rata raport semester 1 s.d. 5 dan diterbitkan dalam bentuk kolektif (jumlah siswa secara keseluruhan);
4. Peserta didik berprestasi dalam bidang non akademik ditentukan berdasarkan skor piagam atau surat keterangan yang dimiliki, terdiri dari:
a) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional/Internasional (O2SN/I) S/M;
b) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional/Internasional (FLS2N/I) S/M;
c) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional/ Internasional (LCSPN/I) S/M;
d) Kuis Ki Hajar (Kita Harus Belajar);
e) Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari);
f) Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS) S/M;
g) Lomba Cerdas Cermat (LCC) S/M
h) Lomba Karya Ilmiah Pelajar Nasional (LKIP) S/M;
i) Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik Nasional;
j) Peserta jambore pramuka;
k) Lomba Tingkat Pramuka;
l) Hafidz Qur’an
5. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yaitu sejak TP. 2015/2016
6. Piagam dilegalisir oleh sekolah asal dan menunjukkan aslinya.
7. Piagam prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu piagam yang memiliki Skor Prestasi Tertinggi.
8. Penskoran piagam atau Surat Keterangan akademik dan non akademik adalah sebagai berikut:
a) Tingkat Internasional, Juara 1 diberi Skor 400
b) Tingkat Internasional, Juara 2 diberi Skor 375
c) Tingkat Internasional, Juara 3 diberi Skor 350
d) Tingkat Nasional, Juara 1 diberi skor 375
e) Tingkat Nasional, Juara 2 diberi skor 350
f) Tingkat Nasional, Juara 3 diberi skor 325
g) Tingkat Provinsi, Juara 1 diberi skor 350
h) Tingkat Provinsi, Juara 2 diberi skor 325
i) Tingkat Provinsi, Juara 3 diberi skor 300
j) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 1 diberi skor 325
k) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 2 diberi skor 300
l) Tingkat Kabupaten/Kota, Juara 3 diberi skor 275
m) Jambore Tingkat Internasional, diberi skor 375
n) Jambore Tingkat Nasional, diberi skor 350
o) Juara 1 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 350
p) Juara 2 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 325
q) Juara 3 Lomba Tingkat (LT) Pramuka Provinsi, diberi skor 300
r) Hafidz 21 s.d 30 juz, diberi skor 375
s) Hafidz 11 s.d 20 juz, diberi skor 350
t) Hafidz 3 s.d 10 juz, diberi skor 325
u) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 375
v) Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 350
w) Rangking paralel 3 pada sekolah akreditasi A, diberi skor 325
x) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 350
y) Rangking paralel 2 pada sekolah akreditasi B, diberi skor 325
z) Rangking paralel 1 pada sekolah akreditasi C, diberi skor 325
H. LAIN-LAIN
a. Calon peserta didik dapat memilih 2 sekolah
b. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru.
c. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum diakomodasi di dalam ketentuan ini akan diatur kemudian
d. Segala ketentuan perubahan mengenai PPDB 2018 SMAN 1 Liwa akan diinfokan melalui laman : www.sman1liwa.sch.id
Kalo KTP sama kk yg aslinya Hilang gmna?
BalasHapus